Mudahnya Islam
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.
Agama Islam merupakan agama yang mudah bukan agama yang sulit. Allah menghendaki kemudahan bagi hambaNya bukan kesusahan atas mereka. Sebagaimana firman Allah azza wa jalla,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)
Ketika Dia menyebutkan hukum tentang puasa, Dia berfirman,
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Allah juga berfirman setelah menyebutkan hukum tentang thaharah,
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (al Maidah: 6)
Rasulallah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Sesungguh agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan”.[1]
Dahulu ketika Rasulallah shallallahu ‘alaihi wassalam mengutus utusan beliau bersabda,
“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari”[2].
Rasulullah pun juga bersabda, “Sesungguhnya kalian diutus sebagai seseorang yang memudahkan bukan sebagai seseorang yang mempersulit”[3].
Agama Islam merupakan agama yang mudah bukan agama yang sulit. Allah menghendaki kemudahan bagi hambaNya bukan kesusahan atas mereka. Sebagaimana firman Allah azza wa jalla,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)
Ketika Dia menyebutkan hukum tentang puasa, Dia berfirman,
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Allah juga berfirman setelah menyebutkan hukum tentang thaharah,
مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (al Maidah: 6)
Rasulallah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
“Sesungguh agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan”.[1]
Dahulu ketika Rasulallah shallallahu ‘alaihi wassalam mengutus utusan beliau bersabda,
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari”[2].
Rasulullah pun juga bersabda, “Sesungguhnya kalian diutus sebagai seseorang yang memudahkan bukan sebagai seseorang yang mempersulit”[3].
Semua hal tersebut menunjukkan bahwa Islam itu mudah.
Setiap sesuatu yang telah Allah syariatkan bagi hambaNya pada asalnya adalah mudah. Contoh mudahnya syari’at Allah adalah sebagai berikut:
Setiap sesuatu yang telah Allah syariatkan bagi hambaNya pada asalnya adalah mudah. Contoh mudahnya syari’at Allah adalah sebagai berikut:
Contoh pertama : Sholat 5 Waktu
Sholat lima waktu merupakan induk dari ibadah amaliyah dan pada asalnya dia adalah mudah. Jika kita total dalam sehari semalam tidak lebih dari 75 menit (misalkan tiap sholat butuh 10 menit, wudhu 5 menit) padahal dalam sehari semalam ada 24 jam (1440 menit). Dan sebagian besarnya pada waktu-waktu luang seperti dhuhur pada waktu istirahat siang.
Contoh kedua: Zakat
Besarnya zakat yang dikenakan pada harta (barang dagangan, uang, emas, perak) hanya 1/40 (2,5%) dari nilai harta tersebut dan ini tentu tidak berat. Selain itu tidak semua harta yang dimiliki terkena zakat seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang dipakai dan lainnya. Sebagaimana Sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wassalam,
" Tidak ada kewajiban zakat atas muslim pada budak dan kudanya."[4]
Contoh ketiga : Puasa
Puasa yang diwajibkan bagi seorang muslim hanya puasa ramadhan yang mana hanya selama 1 bulan padahal dalam satu tahun ada 12 bulan. Dan sebagaimana kita ketahui puasa hanya dilakukan di waktu siang hari saja, tentu ini suatu kemudahan. walhamdulillah.
Contoh keempat : Haji
Syariat telah mensyaratkan dalam ibadah haji adanya istitha’ah (kemampuan) sebagaiman firmanNya ,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.(Ali Imran: 97)
Hal tersebut karena letak masyaqqah (kesulitan) dalam ibadah haji terletak pada perjalanan sampai ke baitullah dan dalam melakukan manasik haji. Dengan demikian pada hakikatnya ibadah haji juga mudah bagi yang melaksanakannya, karena yang dikenai kewajiban hanya yang mampu melaksanakannya.
Syariat yang pada asalnya sudah mudah jika ada penghalang/kesulitan maka ada keringanan atau kemudahan yang lain. Berikut ini kami berikan beberapa contoh,
Contoh pertama: dalam masalah Thaharah
Sholat lima waktu merupakan induk dari ibadah amaliyah dan pada asalnya dia adalah mudah. Jika kita total dalam sehari semalam tidak lebih dari 75 menit (misalkan tiap sholat butuh 10 menit, wudhu 5 menit) padahal dalam sehari semalam ada 24 jam (1440 menit). Dan sebagian besarnya pada waktu-waktu luang seperti dhuhur pada waktu istirahat siang.
Contoh kedua: Zakat
Besarnya zakat yang dikenakan pada harta (barang dagangan, uang, emas, perak) hanya 1/40 (2,5%) dari nilai harta tersebut dan ini tentu tidak berat. Selain itu tidak semua harta yang dimiliki terkena zakat seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang dipakai dan lainnya. Sebagaimana Sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wassalam,
ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة
" Tidak ada kewajiban zakat atas muslim pada budak dan kudanya."[4]
Contoh ketiga : Puasa
Puasa yang diwajibkan bagi seorang muslim hanya puasa ramadhan yang mana hanya selama 1 bulan padahal dalam satu tahun ada 12 bulan. Dan sebagaimana kita ketahui puasa hanya dilakukan di waktu siang hari saja, tentu ini suatu kemudahan. walhamdulillah.
Contoh keempat : Haji
Syariat telah mensyaratkan dalam ibadah haji adanya istitha’ah (kemampuan) sebagaiman firmanNya ,
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.(Ali Imran: 97)
Hal tersebut karena letak masyaqqah (kesulitan) dalam ibadah haji terletak pada perjalanan sampai ke baitullah dan dalam melakukan manasik haji. Dengan demikian pada hakikatnya ibadah haji juga mudah bagi yang melaksanakannya, karena yang dikenai kewajiban hanya yang mampu melaksanakannya.
Syariat yang pada asalnya sudah mudah jika ada penghalang/kesulitan maka ada keringanan atau kemudahan yang lain. Berikut ini kami berikan beberapa contoh,
Contoh pertama: dalam masalah Thaharah
Allah mewajibkan thaharah (wudhu/mandi) dengan air tetapi jika sakit atau karena ada halangan yang lain untuk menggunakan air maka diperbolehkan bertayamum. Sebagaimana dalam hadist yang shahih saat Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu diutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu sariyah (perang tanpa Rasulallah) dan dia junub pada suatu malam yang dingin. Dia pun tayammum lalu mengimammi shalat sahabat yang lain. Sebagian sahabat melapor pada Nabi bahwa Amr bin Ash telah mengimami manusia dalam keadaan junub. Rasulallahu pun bersabda padanya, “Apakah kamu shalat bersama sahabatmu dalam keadaan junub?” Dia pun menjawab, “Ya Rasulallah bukankan Allah telah berfirman,
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(an Nisa: 29)
Rasulallah pun tertawa membenarkan apa yang telah ia kerjakan (bertayamum di malam yang begitu dingin sehingga takut menggunakan air) [5].
Contoh kedua : dalam Shalat
Wajib bagi seorang muslim shalat fardhu dengan berdiri, andaikata tidak mampu maka boleh dengan duduk atau dengan sesuai dengan kemampuan. Sebagaimana Rasulullah bersabada, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring”[6].
Contoh ketiga: dalam Puasa
Wajib bagi seorang muslim berpuasa di bulan Ramadhan.Namun, jika sakit maka boleh menunda puasanya sampai sembuh. Demikian juga dengan orang yang sedang musafir boleh mengganti pada hari yang lainnya. Sebagaimana Allah berfirman,
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.“ (al Baqarah: 185)
Dan jika karena tua atau sakit yang menahun -yang sulit diharapkan untuk sembuh- maka boleh mengganti puasa dengan fidyah yaitu memberi makan orang miskin.
Contoh keempat: dalam Haji
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(an Nisa: 29)
Rasulallah pun tertawa membenarkan apa yang telah ia kerjakan (bertayamum di malam yang begitu dingin sehingga takut menggunakan air) [5].
Contoh kedua : dalam Shalat
Wajib bagi seorang muslim shalat fardhu dengan berdiri, andaikata tidak mampu maka boleh dengan duduk atau dengan sesuai dengan kemampuan. Sebagaimana Rasulullah bersabada, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring”[6].
Contoh ketiga: dalam Puasa
Wajib bagi seorang muslim berpuasa di bulan Ramadhan.Namun, jika sakit maka boleh menunda puasanya sampai sembuh. Demikian juga dengan orang yang sedang musafir boleh mengganti pada hari yang lainnya. Sebagaimana Allah berfirman,
وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.“ (al Baqarah: 185)
Dan jika karena tua atau sakit yang menahun -yang sulit diharapkan untuk sembuh- maka boleh mengganti puasa dengan fidyah yaitu memberi makan orang miskin.
Contoh keempat: dalam Haji
Wajib bagi seorang muslim untuk untuk menunaikan manasik haji sendiri jika mampu. Namun jika seseorang memiliki harta tetapi tidak mampu untuk menunaikan manasik maka boleh ia mewakilkan pada orang lain. Sebagaimana seorang wanita yang mendatangi Nabi dan bertanya apakah ia boleh berhaji untuk bapaknya yang sudah berumur, maka Nabi menjawab, “Iya, hajikan untuknya”
Syari’at Islam adalah mudah. Kemudahan syari’at Islam berlaku dalam semua hal, baik dalam ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), baik tentang ‘aqidah, ibadah, akhlak, mu’amalah, jual beli, pinjam meminjam, pernikahan, hukuman dan lainnya. Semua perintah dalam Islam mengandung banyak manfaat. Sebaliknya, semua larangan dalam Islam mengandung banyak kemudharatan di dalamnya. Maka, kewajiban atas kita untuk sungguh-sungguh memegang teguh syari’at Islam dan mengamalkannya.
Demikianlah agama islam, agama yang mudah. Namun, tidak dibenarkan bersikap bermudah-mudahan dalam menjalankan syariat. Sebagian orang melakukan hal-hal yang menyimpang lalu mengatakan “Islam itu agama yang mudah”. Yang diinginkan mereka adalah pembenaran terhadap perbuatan mereka yang menyelisihi syari'at. Bagi mereka kalimat itu adalah kalimat haq, namun yang diinginkan dengannya adalah sebuah kebatilan.
Semoga bermanfaat, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan sahabatnya.
--------------
Artikel ini Kami sarikan dari kitab Mandzumah Ushulu al Fiqh wa Qawa’idih karya Syaikh Shalih al Utsaimin rahimahullah (Cet.Darul ibn Jauzi hal 63-66).
Maraji’:
Syari’at Islam adalah mudah. Kemudahan syari’at Islam berlaku dalam semua hal, baik dalam ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), baik tentang ‘aqidah, ibadah, akhlak, mu’amalah, jual beli, pinjam meminjam, pernikahan, hukuman dan lainnya. Semua perintah dalam Islam mengandung banyak manfaat. Sebaliknya, semua larangan dalam Islam mengandung banyak kemudharatan di dalamnya. Maka, kewajiban atas kita untuk sungguh-sungguh memegang teguh syari’at Islam dan mengamalkannya.
Demikianlah agama islam, agama yang mudah. Namun, tidak dibenarkan bersikap bermudah-mudahan dalam menjalankan syariat. Sebagian orang melakukan hal-hal yang menyimpang lalu mengatakan “Islam itu agama yang mudah”. Yang diinginkan mereka adalah pembenaran terhadap perbuatan mereka yang menyelisihi syari'at. Bagi mereka kalimat itu adalah kalimat haq, namun yang diinginkan dengannya adalah sebuah kebatilan.
Semoga bermanfaat, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan sahabatnya.
--------------
Artikel ini Kami sarikan dari kitab Mandzumah Ushulu al Fiqh wa Qawa’idih karya Syaikh Shalih al Utsaimin rahimahullah (Cet.Darul ibn Jauzi hal 63-66).
Maraji’:
[1]. Dikeluarkan Bukhari dalam Kitabul Wudhu’ (217) dari hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Dikeluarkan Bukhari dalam Kitabuz Zakat (1365) dan Muslim dalam Kitabuz Zakat (8/982) dari hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[3]. Ahmad (4/203-204) dan Abu Dawud dalam kitab Thaharah (334). Disahihkan oleh Hakim dan adz Dzahabi.
[4]. Dikeluarkan Bukhari dalam kitab Taqshiiri Shalat (1066) dari hadist ‘Imran bin al Hushain radhiyallahu ‘anhu.
[5]. Dikeluarkan Bukhari dalam kitabul Hajj (1442), Muslim dalam kitabul Hajj (407/1334).[6]. Dikutip dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor Cetakan ke 2 tentang islam itu agama yang mudah.
[2]. Dikeluarkan Bukhari dalam Kitabuz Zakat (1365) dan Muslim dalam Kitabuz Zakat (8/982) dari hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[3]. Ahmad (4/203-204) dan Abu Dawud dalam kitab Thaharah (334). Disahihkan oleh Hakim dan adz Dzahabi.
[4]. Dikeluarkan Bukhari dalam kitab Taqshiiri Shalat (1066) dari hadist ‘Imran bin al Hushain radhiyallahu ‘anhu.
[5]. Dikeluarkan Bukhari dalam kitabul Hajj (1442), Muslim dalam kitabul Hajj (407/1334).[6]. Dikutip dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor Cetakan ke 2 tentang islam itu agama yang mudah.
Selesai disusun di Riyadh, 2 Rabi’ul Awwal 1432 H (5 Februari 2011)
Oleh: Abu Zakariya Sutrisno
Artikel: http://cupy-moslem.blogspot.com/2011/02/mudahnya-islam.html
Oleh: Abu Zakariya Sutrisno
Artikel: http://cupy-moslem.blogspot.com/2011/02/mudahnya-islam.html
Komentar
Posting Komentar