Hukum Kholwat

Penulis: Ustadz Abu Anisah Syahrul Fatwa bin Lukman




Membaca judul di atas, mungkin sebagian di antara kita ada yang belum memahami istilah kholwat. Karena kalimat ini boleh dikata masih asing di telinga kaum muslimin. Karena asingnya kalimat ini, maka hukum dan penjelasan seputar kholwat pun masih samar dan asing pada mayoritas ummat Islam.

Apakah kholwat itu, bagaimana hukum dan bentuknya? Ikuti ulasan ringkas berikut ini.

Definisi Kholwat


Kholwat secara bahasa bermakna seseorang berkumpul dengan temannya di tempat sepi. Sedangkan kholwat yang kita maksud adalah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahromnya tanpa ada orang yang ketiga.

Hukum Kholwat

Kholwat dengan wanita atau laki-laki yang bukan mahromnya termasuk perbuatan dosa dan sarana paling besar menuju keharaman. Bahkan Rosululloh shollallohu alahi wasalam telah menegaskan keharaman kholwat dalam hadits-hadits yang sangat banyak di antaranya:

1. Hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas rodliyallohu anhuma bahwasanya Rosululloh shollallohu alahi wasalam bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki kholwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya.” (HR. Bukhori: 3006 dan Muslim: 1341)

Imam Ibnu Hibban rohimahulloh mengatakan: “Hadits ini berisi penjelasan bahwasanya seorang wanita dilarang berdua-duaan dengan laki-laki tanpa bersama mahromnya baik ketika safar atau tidak safar.”

2. Hadits yang bersumber dari ’Uqbah bin ’Amir rodliyallohu anhu bahwasanya Rosululloh shollallohu alahi wasalam bersabda: “Waspadalah kalian untuk masuk kepada wanita.” Kemudian ada seorang sahabat Anshor yang bertanya: “Wahai Rosululloh, apa pendapatmu dengan saudara ipar?” Rosululloh shollallohu alahi wasalam menjawab: “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhori: 9330 dan Muslim 5/16)

Imam an-Nawawi rohimahulloh berkata: “Hadits ini menunjukkan haramnya kholwat dengan wanita asing dan bolehnya kholwat jika bersama mahromnya. Dua perkara ini telah disepakati oleh para ulama.”

Imam al-Qurthubi rohimahulloh mengatakan: “Makna hadits ini bahwa masuknya kerabat suami menemui istri saudaranya diibaratkan seperti kematian dalam hal kejelekan dan kerusakannya. Yaitu perkaranya haram secara jelas. Nabi shollallohu alahi wasalam memberi permisalan yang sangat keras dan menyamakan dengan kematian karena manusia banyak meremehkan dan menganggap biasa. Seolah-olah kerabat suami itu bukan orang asing bagi istrinya. Kholwat dengan wanita bisa membawa kematian agama, atau kematian wanita itu sendiri dengan perceraian ketika suaminya cemburu, atau kematian dengan hukum rajam jika sampai berbuat zina.”

3. Rosululloh shollallohu alahi wasalam juga bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki kholwat dengan seorang wanita melainkan yang ketiganya adalah setan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Tirmidzi: 2091, Ibnu Hibban 12/399, Hakim 1/197. Lihat al-Irwa‘: 1813)

Hadits-hadits yang mulia ini menunjukkan haramnya kholwat seorang laki-laki dengan wanita asing. Perkara ini telah disepakati oleh para ulama. Akan tetapi, kadangkala kebutuhan menuntut seorang kerabat suami menemui istri saudaranya, atau seorang laki-laki ada kebutuhan untuk menemui seorang wanita yang bukan mahromnya. Lantas, bagaimana jalan keluarnya? Ketahuilah, tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahromnya kecuali bila terpenuhi salah satu dari dua syarat berikut ini:
a. Adanya mahrom, berdasarkan hadits Ibnu Abbas rodliyallohu anhuma di atas.
b. Bersama seorang laki-laki yang lain atau dua orang laki-laki terpercaya sehingga aman dari fitnah, berdasarkan haditsnya Abdulloh bin ’Amr bin ’Ash rodliyallohu anhuma bahwasanya ada sekelompok laki-laki dari Bani Hasyim masuk menemui Asma‘ binti ’Umais rodliyallohu anha, kemudian Abu Bakr rodliyallohu anhu datang dan melihat hal itu dalam keadaan tidak senang. Berita ini sampai kepada Rosululloh shollallohu alahi wasalam hingga Nabi shollallohu alahi wasalam bersabda:

“Setelah hariku ini, janganlah seorang laki-laki masuk kepada wanita yang ditinggal suaminya kecuali dia bersama seorang laki-laki atau dua orang.” (HR. Muslim: 2173)

(www.majalahalfurqon.com)

Komentar